
Kejagung titipkan lahan sitaan kasus PT Duta Palma ke BUMN
Kejaksaan Agung menyerahkan pengelolaan lahan sitaan PT Duta Palma Group seluas 200 ribu hektare ke Kementerian BUMN. Pengelolaan itu bertujuan agar aset tersebut dapat terjaga dan tidak mengalami penurunan nilai dan kualitas.
Jaksa Agung Burhanuddin dalam keterangannya di Jakarta Selasa 18 Februari 2025 mengatakan, penyerahan pengelolaan kepada kementerian BUMN agar aset tersebut dapat terjaga dan tidak mengalami penurunan nilai dan kualitas. Jaksa Agung juga menyebut penitipan aset lahan itu, dikarenakan perkara tersebut masih berjalan dan belum melahirkan keputusan final.

“Dan untuk kelangsungan jangan terjadi apa-apa mungkin pengurangan produk atau apa pun terhadap barang bukti ini kami titipkan. Kenapa BUMN karena yang bisa mengelola dan punya, satu institusi yang bisa mengelola adalah di BUMN, mungkin nanti bisa ke ptp atau apa pun itu yang akan dilakukan oleh BUMN.” kata Jaksa Agung Burhanuddin.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan kejaksaan terkait kebijakan yang selama ini telah berjalan dengan baik. Seperti penanganan perkara PT Garuda Indonesia yang difokuskan pada pemulihan aset.
“Jangan sampai juga karena ini tidak bertuan akhirnya banyak barang-barang yang masuk ke pasaran secara ilegal ataupun dikirim ke luar negeri secara ilegal karena tidak ada istilahnya yang menjaga. Jadi kami penugasannya seperti itu, kami hanya menjaga dan memastikan ini berjalan baik itu saja tidak dalam sisi lain.” kata Erick.
Lebih lanjut, Jaksa Agung juga berharap nantinya aset yang berhubungan dengan PT Duta Palma dapat menghasilkan keuntungan bagi negara, khususnya untuk masyarakat sekitar.