
Kejaksaan Agung saat melakukan jumpa pers terkait penetapan tersangka Dirut Pertamina Patra Niaga,kasus tata kelola minyak mentah.
Kejaksaan Agung terus menunjukan taring, kali ini Dirut Pertamina Patra Niaga ditetapkan sebagai tersangka kasus impor minyak mentah yang merugikan negara hingga Rp 193,7 Triliun.
Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan hasil gelar perkara. Penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampdisus) memeriksa total 96 saksi dan dua ahli telah diperiksa dalam menyidik kasus ini.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut yang dilakukan oleh penyidk, maka penyidik berketetapan menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka,” kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 24 Februari 2025.
Diungkapkan juga oleh Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung Abdul Qohar Kejaksaan Agung, mendapati dugaan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara. Kemudian, menetapkan tujuh tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Yaitu sebagaimana telah disampaikan tadi oleh Kapuspenkum yaitu berdasarkan keterangan saksi, ahli, barang bukti dokumen yang telah disita secara sah,” ujar Qohar.
Ada pun yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Riva Siahaan Dirut Pertamina Patra Niaga, Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin; Direktur Utama PT Pertamina International Shiping (PIS) GF; VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International berinisial AP; Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa berinisial MKAN; Komisaris PT Navigator berinisial DW; dan Komisaris PT Jenggala Maritim berinisial DRJ.