
Pihak keluarga korban Laka di Lampung nilai putusan hakim cedrai rasa keadilan.
Kasus kecelakaan lalu lintas yang menghebohkan publik sejak Juni 2024 hari hari ini melahirkan putusan yang mengecewakan pihak keluarga almarhum. Sebab, pelaku hanya diputus dua tahun masa percobaan.
“Kita banding, kita melihat ini melecehkan rasa keadilan, kami curiga dengan hakim, sebab kita tau bahwa kasus ini sudah terang benderang, kenapa putusannya seperti itu,” ujarnya.

Kasus dengan nomor perkara 227/Pid.Sus/2024/PN Met ini akan terus menjadi perhatian publik, sebab korban tewas namun pelaku tidak mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Bukti, saksi dan fakta di lapangan sudah jelas, kita ikuti proses persidangan, kita yakin hakim mestinya bisa berdiri tegak di atas keadilan semua pihak, terutama kami selaku korban,” tegas pria yang merupakan Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo.
“Kami menduga, hakim ini ada sesuatu, dalam kasus ini,” ujarnya.
Dikatakan H.Kurniawan juga pertimbangan yan dibacakan semua unsur-unsur terpenuhi dan memberatkan terdakwa, “yang meringankan cuma Lina belum pernah dihukum tapi kok vonisnya 2 tahun percobaan,” ungkapnya
Terpisah terkait putusan tersebut, pakar hukum Donny Hendras Santo, Ketua PERANI Indonesia, turut memberikan pandangannya.
Menurutnya, dalam kasus ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang berbunyi:
“Setiap orang yang karena keadaan memaksa menghindarkan diri dari tanggung jawab setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00.”
Namun, jika terbukti bahwa terdakwa melakukan tabrak lari tanpa alasan keadaan memaksa, maka bisa dikenakan Pasal 310 ayat (4), yang menyatakan:
“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00.”
Sebelumnya Pada Kamis, 23 Januari 2024, persidangan ketujuh digelar di Pengadilan Negeri Metro. Dalam sidang tersebut, terdakwa, Lina, yang merupakan seorang tenaga medis dengan gelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH), kembali memberikan keterangan yang mengejutkan. Lina secara tegas membantah tuduhan bahwa dirinya telah menabrak korban hingga menyebabkan kematian.
Anehnya menurut pihak keluarga korban, Lina mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengerti mengapa ia dijadikan terdakwa dalam kasus ini. “Saya benar-benar tidak tahu mengapa saya bisa menjadi terdakwa. Saya merasa ada tekanan dari penyidik mengenai kronologi kejadian ini,” ujar Lina saat memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).