
Kompol Rizka Fadhillah Wakapolres Bogor
Sebuah gudang yang jadi tempat pengemasan minyak kita palsu yang diduga diisi minyak goreng curah dengan kapasitas produksi delapan ton per hari, di gerebek pihak Satreskrim Polres Bogor Senin sore dari hasil penggerebekan satu orang ditetapkan tersangka dan sejumlah barang bukti termasuk dua unit mesin pengemasan disita polisi.
Sebuah gudang yang disewa sejak januari 2025 lalu di grebek pihak Kepolisian Polres Bogor Senin sore yang diselidiki sejak jumat lalu, dimana gudang ini dijadikan sebagai tempat pengemasan minyak goreng yang diduga minyak curah yang kemudian dikemas kantong plastik merk minyak kita buatan sendiri.
Dinas perdagangan kabupaten bogor pun turun tangan, lalu menimbang minyak kita kemasan ini, namun beratnya tidak sesuai, begitupun takarannya menunjukan tidak mencapai satu liter melainkan hanya 750 mili liter saja.

Satu orang berinisial T/R/M langsung dijadikan tersangka sementara 6 orang lainnya telah diperiksa oleh satreskrim polres bogor.
“Kegiatan ini berawal dari kolaborasi dari Kementerian Pertanian dalam masa puasa untuk menjamin ketersediaan bahan pokok tepat guna dan harga. Dilakukanlah sidak dan kita mendapatkan informasi terkait adanya perkeliruan distribusi MinyaKita,” kata Kompol Rizka Fadhillah Wakapolres Bogor
Gudang ini berkapasitas produksi delapan ton per hari dengan keuntungan yang diraup 600 juta per bulan karena minyak kita yang seharusnya dijual 13.500 rupiah, tersangka dari gudang ini menjual 15.800 rupiah, sedangkan di pasaran mencapai 17 sampai 18 ribu rupiah per liter.
Tersangka dijerat dengan pasal 62 ayat satu Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara ditambah denda dua milyar dan UU Perdagangan dengan ancaman 4 tahun penjara.