Presiden Prabowo Subianto, dalam acara Tunas Indonesia Raya (TIDAR).
Presiden Prabowo melalui satgas penertiban kawasan hutan resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Pencabutan izin dilakukan karena perusahaan terbukti melanggar dan mengakibatkan bencana alam di tiga provinsi di Sumatra.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyampaikan pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra barat Satgas PKH mempercepat proses audit terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran atas kerusakan lingkungan.
Sebelumnya, dalam rapat terbatas yang dipimpin presiden melalui virtual dari London, pada senin lalu, Presiden Prabowo telah mendapatkan laporan dari satgas PKH terkait hasil investigasi terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Dari hasil laporan, Presiden Prabowo melalui Satgas penertiban kawasan hutan resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. 28 perusahaan terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare, selain itu, 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan pemanfaatan hasil hutan kayu.
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Ini kami ulangi, berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman, seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.” Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara Ri