Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Sejumlah pedagang pakaian bekas atau “thrifting” mengatakan bersedia membayar pajak apabila pemerintah melegalisasinya. Menanggapi hal ini, dalam konferensi pers tentang APBN di Jakarta, Kamis (20/11), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tidak bisa melegalisasi “thrifting” karena pakaian bekas tersebut masuk ke indonesia lewat jalur ilegal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara perihal pernyataan sejumlah pedagang pakaian yang bersedia membayar pajak apabila pemerintah melegalisasi perdagangan pakaian bekas atau yang kerap disebut “thrifting” dalam konferensi pers tentang APBN di Jakarta, Kamis 20 November, menteri Purbaya mengatakan tidak bisa melegalisasi “thrifting” karena pakaian bekas tersebut masuk ke Indonesia lewat jalur ilegal. oleh karena itu, pemerintah melalui kementerian keuangan juga tidak bisa membebankan pajak pada barang ilegal.
“Thrifting kalau barang bekas kan dilarang kan. Sudah jelas itu illegal. Kalau saya menagih pajak dari ganja, apakah barang itu jadi illegal. Kan enggak. Kira-kira begitu padanannya.”
Dalam kesempatan yang sama Purbaya mengatakan akan terus menindak produk tekstil impor ilegal, yang dapat mematikan industri tekstil dalam negeri.