H.Kurniawan (tengah) saat melakukan program penghijauan di Puncak Bogor, dalam mengantisipasi banjir dan penggundulan hutan.
Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo angkat bicara dengan kondisi dan situasi terkini terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan ini mengharuskan seluruh anggota Polri yang menduduki jabatan sipil harus kembali ke institusi kepolisian. Polisi hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
“Jadi jelas putusan ini jangan ditafsir ke mana-mana dan Polri juga harus bisa memposisikan diri sebagai penjaga keamanan,” ujar H.Kurniawan, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo.
Dia juga mengatakan Polri harus ikhlas dan tulus menjalankan putusan MK, sebab posisi potensial dan Polri semestinya harus berada di luar kementerian dan lembaga di Indonesia. ”Kalau yang berada di dalam sudah ada yang bertugas,” ungkapnya.
Sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat “final and binding”, dengan demikian putusan MK harus ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Secara doktriner, putusan MK pada prinsipnya bersifat prospektif atau berlaku ke depan. Karena itu, kaidah putusan tersebut dinilai wajib diadopsi dalam rencana perubahan UU Polri.
“Di negara hukum, tidak boleh ada lembaga yang merasa berada di atas konstitusi. Putusan MK adalah hukum yang harus ditaati. Polri sebagai instrumen penegak hukum justru harus menjadi contoh dalam menjalankan konstitusi,” tegasnya. di Jakarta 21 November 2025.
H.Kurniawan berharap pemerintahan, khususnya Presiden Prabowo Subianto dapat memastikan seluruh institusi negara kembali pada prinsip dasar negara hukum, menjunjung supremasi konstitusi, serta menghormati setiap putusan peradilan tertinggi di Indonesia ini.
“Putusan MK memiliki konsekuensi membatalkan semua payung hukum yang digunakan menempatkan polisi di luar institusi,” ujarnya.
Logikanya, dikatakan H.Kurniawan juga bahwa, tugas Polisi adalah pengamanan, jadi tidak perlu berada di dalam kementerian dan lembaga. ”Dia cukup membuka pos polisi di kementerian lembaga, bukan menjadi pejabat di kementerian lembaga, sebab nanti ada konflik kepentingan, lagian jika ingin mengamankan kementerian dan lembaga atau KL itu bisa berbahaya!” ungkapnya.
“Dan jangan juga disamakan dengan kondisi TNI, TNI sudah jelas dia bukan penegak hukum dan tidak bisa melakukan penindakan hukum, nah kalau Polisi dia bisa, ini yang jadi masalah pada republik ini,” bebernya.
Tugas Polri pun sudah wajib untuk melakukan tindakan pengamanan penindakan hukum di seluruh NKRI dan tanpa pandang bulu. ”Seperti sekarang ada operasi Zebra,” katanya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas perlu dikoreksi, menurut H.Kurniawan pernyataan Supratman ini seperti tidak makna, “namun membuat kerancuan di masyarakat. Mau berlaku surut atau tidak maka tidak boleh ada personil polri di lembaga, kalau ada diakomodir seperti BNN, BNPT, Lemhanas, BSSN, BIN, Menkopolkam, sama seperti TNI itu pun semestinya harus dikaji lagi,” ungkapnya.
“Jadi yang namanya presisi ya harus di internal polri, kalau ada yang di luar Polri nggak lagi presisi,” tutupnya.