
Para santri pesantren.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan bahwa pembicaraan terkait Izin Usaha Pertambangan, kepada pesantren tengah dibicarakan bersama Presiden Prabowo. pemenuhan IUP bagi pesantren ini, harus memenuhi segala aspek kriteria dengan perhitungan matang.
Pembicaraan mengenai izin usaha pertambangan kepada pesantren sebagai penerima manfaat, tengah ditindaklanjuti bersama presiden Prabowo Subianto.

Menteri ESDM RI Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemenuhan izin tersebut harus melalui kriteria sebagai acuan pelaksanaan rilisnya IUP hak ini tak hanya bagi pesantren, namun melainkan juga kepada pihak lainnya, apabila memungkinkan.
Dalam undang undang yang berlaku saat ini, Bahlil menyoroti pihak pesantren, tidak dinyatakan secara tegas. Adapun sebelumnya, prioritas pemberian IUP di tanah air, yakni meliputi organisasi keagamaan, lingkup koperasi hingga UMKM. Bahlil juga turut menegaskan, bahwa kampus hanyalah sebagai penerima manfaat bukan untuk diberikan IUP.
“Di dalam undang-undang IUP itu dikatakan bahwa yang diberikan prioritas adalah organisasi keagamaan koperasi dan UMKM kampus itu penerima manfaat tidak bisa diberikan karena dia itu adalah penerima manfaat pesantren ini adalah undang-undang nya itu tidak dinyatakan secara tegas kami akan berdiskusi di internal pemerintah dan sebelum itu meminta petunjuk bapak Presiden apakah pesantren ini juga untuk kita ikutkan sebagai penerima manfaat kenapa karena ini penting sekali gitu loh sudah ada barang tentu kriteria kepriye kriterianya. Dan kriteria itulah yang menjadi aturan mainnya.” bebernya.