Dipaksa mengakui aksi pencurian, bocah berusia 13 tahun, dianiaya oknum ustad, di pondok pesantren wilayah Kecamatan Gedongtaataan, Kabupaten Pesawaran. Akibatnya bocah tersebut, menderita luka lebam dan luka bakar di sebagian tubuh hingga muka.
Tidak terima atas perbuatan oknum ustad pondok pesantren, Rohadi, orang tua korban berinisial R berusia 13 tahun, warga Negeri Sakti, yang dipaksa mengakui aksi pencurian, akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian, pada Sabtu 4 januari 2025.
Luka bakar yang dialami R
Rohadi melapor, usai R yang diduga mendapat penganiayaan oleh ustadnya, di pondok. bukannya melindungi dan membimbing muridnya saat melakukan kesalahan, oknum ustad tersebut justru diduga menganiaya korban, dengan memberikan pukulan dan menempelkan besi panas pada tubuh korban.
Akibatnya, bocah tersebut kini menderita luka lebam dan luka bakar di sebagian tubuh hingga mukanya.
Saat di wawancarai, korban R menjelaskan bahwa dirinya hanya diajak dan ikut-ikutan/ baru ini melakukan aksinya bersama rekannya tersebut, naasnya belum sempat melakukan aksinya, namun sudah ditangkap dan dipukuli habis-habisan, parahnya korban dipaksa mengakui segala bentuk kehilangan. “Ustadznya gebukin pakai tangan muka ku, aku dituduh”. ungkap R.
Sementara itu, Rohadi, yang merupakan orang tua R mengungkapkan, bahwa dirinya saat kejadian itu sedang tidak dirumah, namun kemudian ia mendapat kabar dan diharapkan segera pulang. Sesampai dirumah dan mengetahui anaknya menjadi korban penganiayaan, dirinya kemudian melapor kepada polisi. “Saya taunya pas pulang kerja, dia digebukin dituduh mau maling,” ujarnya.
Polres Pesawaran, kini sudah menerima laporan korban, dengan nomor. sttpl/3/l/2025/spkt/polres pesawaran, pihaknya juga langsung melakukan pemeriksaan, secara intensif, terhadap korban serta mengumpulkan barang bukti untuk segera di tindak lanjuti. (ASP)