
KPK
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardika mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, terkait penetapan tersangka kasus dugaan suap.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, praperadilan merupakan hak yang dapat diajukan oleh tersangka, untuk menguji formil penyidikan, Tessa mengaku pihaknya akan menghadapi proses peradilan tersebut.
Dengan mempersiapkan seluruh persyaratan dan administrasi yang diperlukan, Tessa juga meyakini bahwa proses penyidikan, termasuk penetapan hasto sebagai tersangka sudah sesuai prosedur, profesional, dan proporsional.
“KPK menghormati tindakan hukum yang diambil tersangka HUKUM untuk praperadilan dan KPK tentu akan menghadapi proses peradilan tersebut dengan persiapkan segala persyaratan dan administrasi yang diperlukan jadi pada saat nanti waktunya sidang pra peradilan di buka ya kita harapkan biro hukum yang mewakili KPK bisa hadir dan tidak ada hambatan dalam proses nya tentunya KPK meyakini bahwa proses penyidikan termasuk penetapan tersangka saudara HK sudah prosedural, profesional dan proporsional,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. (ASP)