
Perdagangan Orang
Petugas Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya, Jawa Timur, menggagalkan penyelundupan orang ke Eropa dari hasil penggerebekan itu petugas mengamankan sembilan WN, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sisanya sebagai korban. Dalam melakukan aksinya, sindikat penyelundupan orang ini menggunakan kitas fiktif, agar dapat visa kerja ke negara tujuan.
Petugas Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya, Jawa Timur, menggagalkan penyelundupan orang ke Eropa dari hasil penggerebekan itu petugas mengamankan sembilan WN, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sisanya sebagai korban.
Inilah sembilan warga negara asing atau WNA asal Nepal, yang diamankan Petugas Imigrasi Kelas 1 khusus TPI Surabaya, pada 16 Desember kemarin. para WNA ini akan berangkat ke negara Eropa melalui Indonesia.
Penggrebekan berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan adanya aktivitas warga asing di kawasan Siwalankerto dan Kendangsari, Surabaya.
Petugas pun kemudian mendatangi lokasi, dan didapati sembilan belas WNA yang tengah menunggu waktu keberangkatan ke Eropa.
Setelah dilakukan penyelidikan petugas, sebanyak 17 WNA menjadi korban perdagangan orang. Sedangkan dua berinisial BBK warga Nepal, dan SK warga India, serta IT WNI yang mendukung operasi penyelundupan orang.
Selain mengamankan dua tersangka WNA, dan 1 WNI, petugas juga menyita paspor milik para korban dan dua pelaku sebagai barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan petugas, modus sindikat penyelundupan orang ini dengan menggunakan kitas atau izin tinggal di Indonesia fiktif, selama tinggal di Indonesia, sindikat ini mencari visa kerja ke negara tujuan hungaria dan Ceko.
Setiap wna yang akan berangkat ke Eropa transit di Indonesia dikenakan biaya 5 ribu US Dolar dan keuntungan yang diperoleh para pelaku seribu UA Dolar per orang.
Para pelaku akan dijerat Undang-undang Nomor 6 tahun 2011, tentang keimigrasian, dengan ancaman 5 hingga 15 tahun.