“Pasca Menulis Dapat Ancaman, Opini Berseberangan Jadi Lawan?”
Oleh: Asep Solihudin S.Sos.,M.E.

Kawan yang baik sebenarnya bukan kawan yang menjilat, tapi kawan yang memberikan masukan dan pandangan serta kritik yang membangun agar tidak salah jalan. Pastinya selamat sampai tujuan.
Kawan yang baik juga selalu mengingatkan terkait cita-cita yang kita akan capai, supaya langkah kaki yang kita pilih bukan langkah yang seenaknya dan serampangan, sehingga ada orang yang terinjak-injak atau terslengkat.
Dalam pilar Demokrasi, ada beberapa komponen yang perlu ditegakan, yakni berdirinya dengan kokoh lembaga Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, Pers dan NGO yang berpihak dan melayani tuannya yakni rakyat.
Di sisi pers, sebagaimana namanya kata “press” dalam bahasa Inggris yang dikenal dalam bahasa Indonesia “menekan” sebagaimana dijelaskan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki beberapa arti yang terkait, seperti memberikan tekanan atau pengaruh. Khususnya dalam arti yang umum yakni:
1. Menindih (mendesak) kuat-kuat:
Ini berarti memberikan tekanan fisik, seperti menindih sesuatu dengan berat atau kuat.
2. Menghentikan atau menahan (mencegah, mengekang) dengan kekerasan:
Ini berarti berusaha untuk mengendalikan atau menghentikan sesuatu dengan menggunakan kekuatan atau paksaan, misalnya menekan kenaikan harga.
3. Memperlemah atau mengurangi:
Ini berarti mengurangi kekuatan atau pengaruh sesuatu, misalnya menekan emosi.
Singkatnya, “menekan” memiliki makna yang luas, mulai dari memberikan tekanan fisik hingga berusaha mengendalikan atau mengurangi sesuatu dengan paksaan atau pengaruh.
Dijabarkan dalam makna keIndonesiaan, Pers, dalam konteks Indonesia, merujuk pada lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik. Kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Dalam arti luas pengertian Pers: mencakup media tercetak (surat kabar, majalah) dan media elektronik (radio, televisi). Dalam arti sempit, pers hanya terbatas pada media cetak.
Pers memiliki kerja Kegiatan Jurnalistik:
Pers melakukan kegiatan jurnalistik yang meliputi proses mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyebarkan informasi. Jurnalistik adalah proses, sedangkan pers adalah media yang melakukan proses tersebut.
Selain itu Pers memiliki fungsi:
Sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial Watch Dog.
Pers membantu masyarakat memperoleh informasi, memperluas pengetahuan, memberikan hiburan, dan mengontrol perilaku pemerintah dan lembaga lainnya.
Dalam kehidupan berdemokrasi Pers memiliki Peran:
Yakni Pers berperan sebagai penyeimbang informasi antara pemerintah dan masyarakat.
Pers dapat memastikan keterbukaan informasi publik dan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
Kemerdekaan pers pun diatur tepatnya pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 28F UUD 1945. Kemerdekaan pers merupakan bagian dari kedaulatan rakyat dan hak asasi warga negara.
Karena kita negara yang berdasarkan Pancasila, dimana Pancasila merupakan Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia dan ideologi resmi bangsa. Yang terdiri dari lima sila:
1.Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan,
5.Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Makna dan Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara: Landasan Negara, Pedoman Hidup
Sumber Hukum, Identitas Nasional, cermin identitas dan karakter bangsa Indonesia dan
Falsafah Negara:
Maka Pers pun harus mengacu kepada hal itu, bukan bebas, sporadis demi mendapatkan keuntungan dan kepentingan!
Pers pun harus berdasarkan pada Pancasila, yakni pers Pancasila adalah yang orientasi, sikap, dan tindakannya berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Dimana aturan main dibatasi dengan Pers harus tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers dalam menjalankan kegiatan jurnalistik. Kode etik jurnalistik bertujuan untuk menjaga kredibilitas dan profesionalisme pers.
Pers Pancasila adalah konsep sistem pers di Indonesia yang menekankan prinsip-prinsip ideologi Pancasila dalam menjalankan fungsi dan tugasnya dan perannya yakni membangun masyarakat yang harmonis, adil, dan sejahtera.
Pers bebas VS Pers Pancasila
Ini adalah potret yang terjadi selama ini, karena merasa memegang kebebasan, maka aspek Pancasila dikesampingkan. Memang di sisi ini penulis hanya memberikan gambaran yang tidak menyeluruh.
Jika ditanyakan kepada wartawan apakah itu pers Pancasila, maka tidak tau atau dianggap barang lapuk atau berbau dengan orde baru.
Pada hal tidak, Pers Pancasila adalah pers yang sejalan dengan Ideologi bangsa, sejalan dengan pembangunan yang kritis dan merdeka.
Bahkan, dalam pembinaan yang dilakukan lembaga pers seperti PWI, IJTI, AJI dan lainnya, atau pun pembinaan yang dilakukan oleh Dewan Pers dan KPI kata-kata Pers Pancasila itu minim terdengar pada kekinian.
Istilah Pers Pancasila termaktub dalam UU No. 21 1982 menggantikan istilah “Pers Sosialis Pancasila” pada UU No. 11 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers. Istilah Pers Pancasila tidak lagi muncul pada UU No.40 1999 tentang Pers. UU Pers terbaru hanya mengenal istilah pers nasional dan pers asing.
Pada tahun 1984, Sidang Pleno ke-25 Dewan Pers di Solo, merumuskan beberapa poin terkait Pers Pancasila yakni
- Pers Indonesia adalah Pers Pancasila dalam arti pers yang berorientasi, sikap, dan tingkah lakunya berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
- Pers Pembangunan adalah Pers Pancasila dalam arti mengamalkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam pembangunan berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, termasuk pembangunan pers itu sendiri.
- Hakikat Pers Pancasila adalah pers yang sehat, yakni pers yang bebas dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang benar dan objektif, penyalur aspirasi rakyat, dan kontrol sosial.
Namun dari perspektif ideologi tak dapat dipungkiri bahwa Pers Indonesia adalah Pers Pancasila dan masih dalam jalur yang benar namun rasa dan pengakuan bawa saya Insan Pers Pancasila itu sangat-sangat minim.
Istilah Pers Pancasila merupakan kekhususan Pers Indonesia. Sebutan untuk membedakannya dengan pers lain seperti Pers Komunis, Pers Libertarian atau Pers Otoritarian.
Asas jurnalistik yang benar, yakni jujur, tak memihak atau berat sebelah, objektif, berimbang, memisahkan fakta dan opini, etis dan memperhatikan hak-hak asasi masyarakat, kini bak air menguap.
Ironisnya, Press keberadaannya sebagai salah satu sarana untuk mencerdaskan masyarakat dan bangsa, kini kian diabaikan.
Kini, kalaupun ada media yang masih berani “tampil beda” dengan tetap mempertahankan idealisme, jumlahnya bisa dihitung dengan jari.
Dalam kaitan dengan penegakan demokrasi yang membutuhkan pasokan dan sirkulasi informasi yang cukup, baik dan benar, maka kian terkikisnya asas jurnalistik yang benar, maka suka tidak suka, mau tidak mau, hal tersebut secara nyata semakin menutup pintu partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan negara.
Padahal, salah satu misi pers adalah untuk menyigi segala sesuatu secara proporsional dan profesional. Mencari kesimbangan dalam berita dan tulisannya demi kepentingan semua pihak sesuai dengan konsensus demokrasi Pancasila.