
Kejagung Lakukan Penggeledahan Rumah Reza Chalid di kawasan Kebayoran Baru.
Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumah pengusaha migas Riza Chalid, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (persero). Kasus yang menjerat anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza. Ini diduga telah merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Penggeledahan dilakukan pada dua lokasi yaitu Plaza Asia Lantai 20 dan rumah pribadi Riza Chalid di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kejagung menyatakan penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan terhadap kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat pertamina dan pihak swasta.

Anak Riza Chalid, Kerry Andrianto, telah ditetapkan sebagai salah satu dari tujuh tersangka yang diduga melakukan manipulasi pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang dengan cara mark up dan pengaturan tender.
Dalam kasus ini Kejagung menyebut Kerry Andrianto berperan sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, sekaligus broker pengadaan impor minyak mentah, bersama dua tersangka lain dari pihak swasta, MKAR diduga melakukan persekongkolan untuk menaikkan harga sebelum tender dilaksanakan.
“Penyidik sekarang sedang melakukan upaya penggeledahan…di jalan jenggala II di kebayoran baru.” kata Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung RI.
Dengan kerugian negara yang diperkirakan Rp193,7 triliun, kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor migas. Penyelidikan masih berlanjut dan Kejagung berjanji akan mengejar seluruh pihak yang terlibat dalam konspirasi ini.