
Hasto Kristiyanto
Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto tidak terima dengan vonis praperadilan yang ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, uasa hukum Hasto mengatakan, vonis penolakan praperadilan Hasto Kristiyanto dalam kasus yang menyeret eks kader PDIP Harun Masiku adalah peradilan yang sesat.
Menurut Todung Mulya Lubis, pihaknya tidak menemukan penalaran hukum kenapa hakim menolak praperadilan Hasto Kristiyanto, sehingga menurut Todung vonis praperadilan ini merupakan peradilan sesat. Sebab, menurut todung, pihaknya sudah membuktikan bagaimana abuse of power terjadi dalam kasus hukum yang menyeret pejabat PDIP tersebut.

“Ini bukan pendidikan hukum, ini pembodohan hukum, kita tidak mengharapkan putusan dangkal semacam ini, publik menginginkan dengan legal reasoning (penalaran tentang hukum, red) yang sangat menyakinkan dan itu yang tak kita temukan,” ujarnya di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto pun menegaskan, jika pihaknya akan mengajukan permohonan praperadilan baru, ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya belum menganggap semuanya selesai, meski gugatan praperadilan Hasto ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penting untuk diluruskan bahwa putusan ini tidak mengabulkan atau menolak gugatan kami. Hakim menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima karena alasan administratif terkait penggabungan dua sprindik terkait dugaan suap dan obstruction of justice (OJ),” ujar Ronny