
Tom Lembong
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3). Tom Lembong mengaku kecewa karena didakwa merugikan keuangan negara dengan total Rp 578 milliar.
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Tom Lembong, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 6 Maret.

Tom Lembong mengaku kecewa karena didakwa merugikan keuangan negara dengan total 578 miliar Rupiah dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Tom menyebut, jaksa tidak mencantumkan lampiran dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan, BPKP yang menguraikan perhitungan kerugian negara.
“Saya kecewa atas dakwaan yang disampaikan. sebagai contoh, dalam situasi dimana soal kerugian negara dalam perkara saya semakin tidak jelas tidak ada lampiran BPKP yang menguraikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut seperti sudah kami sampaikan sebelumnya, kami mengharapkan profesionalisme dan transparansi dari kejaksaan,” katanya.
Tom juga menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat kepadanya sampai sekarang. Sebelumnya jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara senilai 578 miliar rupiah. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.