Kebakaran hutan dan lahan bukan barang baru, musibah ini tetap terjadi, tapi sepertinya tugas menjaga hutan bukan hanya tugas pemerintah saja. Hutan merupakan kawasan yang selalu dieksploitasi.
Era dahulu, hutan dieksploitasi dengan diambil kayunya, Indonesia kaya dengan kayu Cendana, Damar, Mahoni dan kayu lainya yang sangat laku di pasaran.
Era kekinian, selepas pohon kayu mulai berkuarang, kekayaan alam mineral seperti batu bara dan nikel, serta sawit menjadi incaran para pelaku usaha, yang dikuasai oleh para oligarki yang menguasai dan tidak bertanggungjawab.
“Cara membuka lahan dengan cara bumi hangus atau membuka lahan dengan cara Dibakar ini menjadi penyebab utama dari kasus kebakaran hutan yang tidak selesai dari dahulu hingga sekarang, dan yang kadang dilupa Adalah, hutan Indonesia mengandung lahan gambut, ini pun menyumbang mengapa lahan yang terbakar sulit untuk dipadamkan,” ungkap H.Kurniawan, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo.
H.Kurniawan mengungkap masalah diperparah dengan kebijakan daerah membolehkan membuka lahan seluas beberapa hectare. “Plus tanah di Kalimantan dan Sumatra banyak mengadung batu bara, makin sulit lagi mengatasinya,” ungkapannya.
Oleh karenanya H.Kurniawan menilai, perlu ada komitmen Bersama dari pusat kekuasaan dan daerah soal melestarikan alam ini, sebab alam khususnya hutan Indonesia sudah terluka parah, akibat keserakahan para pengusaha dan kebijakan yang tidak tegas dan jelas dalam mengelola hutan.
“Apakah boleh hutan dikelola, jawaban saya boleh, tapi Kelola dengan betul jangan merugikan dan yang terpenting jalankan proses penghijauan, jangan serakah, jangan tamak,” katanya.
Kalau tahun ini kita banyak kehilangan hutan dan kekayaan alamnya menurut H.Kurniawan biasa jadi tahun berikutnya kita akan kehilangan pulau-pulau di Indonesia. ”Akan lenyap itu pulau-pulau di Indonesia, di Kalimantan dan Sumatra, Papua, Sulawesi dan Maluku, jangan serakah dan tidak tau aturan,” ujarnya.
Di kondisi seperti ini maka proses pengawasan perlu ditegakkan, ”Polisi hutan juga peran dan fungsi harus dikuatkan, kadang namanya di hutan ya pakai hukum rimba, harus berani, kalua tidak maka dampaknya bencana besar seperti ini, maka menurut saya Kementerian Kehutanan jangan ragu bertindak,” katanya.

Saya ingatkan kembali, kalau sekarang kita banyak kehilangan hutan karena terbakar, maka masa yang akan datang kita bisa kehilangan pulau-pulau besar seperti Kalimantan dan Sumatra.

Oleh karenanya menurut saya mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus dimulai dari pencegahan, penegakan hukum yang tegas, dan pemulihan lingkungan. Pemerintah tidak boleh hanya sibuk memadamkan api ketika kebakaran sudah meluas. Akar masalahnya harus diselesaikan agar bencana yang sama tidak terus berulang setiap tahun.
Ada enam langkah utama yang perlu dilakukan.
1. Tegas terhadap perusahaan dan pelaku pembakaran
Pemerintah harus mengusut setiap kebakaran, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, dan menindak siapa pun yang terbukti melanggar hukum, baik perorangan maupun perusahaan besar.
Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul terhadap pemilik modal. Namun, penindakan harus berdasarkan bukti dan proses hukum yang adil.
2. Deteksi dini sebelum api membesar
Pemerintah harus memantau titik panas, kondisi cuaca, dan tingkat kekeringan lahan. Begitu muncul indikasi kebakaran, petugas harus segera turun ke lokasi, menyiapkan sumber air, dan melakukan pemadaman awal. Presiden Prabowo juga telah menekankan tindakan dini, termasuk pembangunan sumur bor di lokasi rawan kebakaran.
3. Menjaga lahan gambut tetap basah
Lahan gambut yang mengering sangat rentan terbakar, dan api dapat merambat di bawah permukaan sehingga sulit dipadamkan.
Solusinya meliputi:
- Memperbaiki sekat kanal untuk menjaga air.
- Membasahi kembali gambut yang mengering.
- Memantau tinggi muka air tanah.
- Memulihkan ekosistem gambut yang rusak.
Upaya ini harus menjadi program jangka panjang, bukan hanya dilakukan ketika musim kemarau tiba.
4. Membantu petani membuka lahan tanpa membakar
Masyarakat harus diberikan pelatihan, peralatan, dan dukungan pembiayaan untuk membuka lahan dengan cara yang aman tanpa membakar.
Pemerintah tidak cukup hanya melarang. Masyarakat juga harus diberi solusi yang terjangkau agar tidak bergantung pada pembakaran lahan.
5. Memperkuat koordinasi lintas lembaga
Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, BNPB, BMKG, Polri, TNI, pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat harus bekerja dalam satu sistem komando yang jelas.
Pembagian tanggung jawab harus tegas: siapa memantau, siapa melakukan patroli, siapa memadamkan api, dan siapa menyelidiki dugaan tindak pidana.
6. Memulihkan lingkungan dan melindungi masyarakat
Setelah kebakaran, pemerintah perlu memulihkan lahan rusak, mengawasi kemungkinan kebakaran berulang, menyediakan layanan kesehatan bagi warga terdampak asap, serta memastikan sekolah dan aktivitas masyarakat tidak terganggu berkepanjangan.
Kesimpulan saya
Kunci mengatasi karhutla adalah mencegah api sebelum membesar, menjaga gambut tetap basah, menyediakan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar, dan menindak tegas pelaku berdasarkan bukti.
Keberhasilan pemerintah seharusnya diukur dari menurunnya luas lahan terbakar, berkurangnya titik api, menurunnya paparan asap, serta tidak berulangnya kebakaran di lokasi yang sama.